Tahukah Anda tentang bahaya pinjaman online ilegal?
Sumber: https://www.polresjogja.com/ |
Fenomena maraknya pinjaman online (pinjol) tentunya meresahkan masyarakat. Tidak hanya merugikan orang yang berhutang, tetapi juga orang-orang terdekat atau orang-orang di sekitarnya. Sebagian besar kasus disebabkan oleh Kebutuhan ekonomi yang mendesak. Namun, ada juga yang sengaja meminjam untuk bersenang-senang. Benar-benar miris!
Mudahnya persyaratan untuk mendapatkan uang secara instan,
tentunya membuat banyak orang gelap mata. Meminjam uang dalam nominal yang
besar, tanpa pikir panjang mengenai waktu atau deadline pengembalian yang
ditetapkan. Hal ini biasanya terjadi pada orang-orang yang gelap mata akibat
judi online yang juga sedang marak terjadi.
Waspadai pinjol siap menerkam Anda! Hidup akan sengsara jika terjerat pinjol illegal. Para penagihnya tidak berperikemanusiaan saat menagih para pengutang yang lama atau gagal bayar. Fenomena yang menyeramkan ini sedang trending dan berlangsung dalam kehidupan masyarakat. Oleh sebab itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tergerak untuk mengadakan seminar yang berjudul “Bahaya Penyalahgunaan Data Pribadi dalam Pinjaman Online Ilegal”. Benar-benar menarik bukan? Oleh sebab itu, penulis sangat tertarik untuk ikutan.
Sosialisasi Otoritas Jasa Keuangan tentang Pinjaman Online Ilegal |
Sebagai salah satu pesertanya, penulis lebih sadar tentang badan atau institusi yang menyediakan pinjol sehingga bisa membedakan mana yang legal dan illegal. Penasaran seperti apa? Simak ulasan berikut ini ya!
Perbedaan Pinjol Legal dengan Pinjol Ilegal
Sumber: x.com |
1. Dari Segi Bunga dan Denda
Pinjol illegal biasanya tidak terbuka tentang besaran bunga,
bahkan bisa menerapkan biaya dan denda maksimal yang sangat besar. Sedangkan
pinjol legal pasti menginformasikan ketentuan tentang biaya, bunga, dan denda
maksimal sebelum seseorang mengajukan pinjaman online sehingga mereka tidak
akan tertipu pada akhirnya.
2. Dari Segi Penagihan
Pinjol illegal biasanya melakukan penagihan dengan cara yang
kasar, tidak manusiawi, dan tidak jarang melanggar hukum. Mereka akan
mendatangkan algojo-algojo berbadan besar untuk mengancam para pengutang yang
gagal bayar.
Bila dibandingkan dengan Pinjol Legal tentu saja berbeda.
Pinjol legal wajib mengikuti sertifikasi atau aturan penagih oleh AFPI. Oleh karena
itu, penagihan dilakukan dengan manusiawi dan sesuai dengan prosedur yang telah
ditetapkan oleh badan usahanya.
3. Dari Segi Syarat Pinjaman
Pada pinjaman online ilegal, syarat pinjaman sangat mudah,
bahkan tanpa tanya keperluan pinjaman. Tak ayal, banyak orang terbuai dengan
hal ini sehingga mereka segera mengajukan pinjaman online tanpa pikir panjang
tentang akibat atau dampak yang akan terjadi.
4. Dari Segi Aduan Pelanggan
Pada pinjaman online ilegal, aduan para pelanggan biasanya
tidak ditanggapi dengan baik. Para petugasnya tidak peduli dengan kondisi para
peminjam karena mereka hanya mengutamakan uang. Asalkan mereka untung besar,
hal-hal lainnya tidak dianggap penting.
Berbeda dengan pinjaman online legal, pinjaman online legal
justru menyediakan sarana pengaduan dan wajib ditindaklanjuti oleh petugasnya
karena harus dilaporkan kepada OJK dan AFPI.
5. Dari Segi Akses Data Pribadi
Pinjaman online illegal akan meminta izin seluruh data
pribadi dalam smartphone penggunanya untuk disalahgunakan saat penagihan. Bahkan,
tak jarang mereka akan memanfaatkan data pribadi untuk memeras anggota keluarga
atau kerabat dari pengutang.
Sedangkan pada pinjaman online legal hanya meminta akses
kamera, microphone, dan Lokasi pada smartphone calon peminjam. Tidak akan ada tindakan
yang merugikan karena mereka sadar akan peraturan yang diterapkan oleh OJK.
6. Dari Segi Identitas Badan Usaha
Badan usaha yang melakukan pinjaman online illegal biasanya
tidak memiliki identitas yang jelas dan kantornya bersifat fiktif. Tidak akan ada
pencantuman hal-hal tersebut pada website atau aplikasi pinjaman yang digunakan
oleh para peminjam.
Badan usaha yang melakukan pinjaman online legal pasti mencantumkan identitas resmi dan logo
OJK, termasuk Alamat kantor yang jelas pada website dan aplikasi mobile phone
mereka. Para peminjam mungkin bisa mendatangi secara langsung untuk memastikan
keberadaan sebuah badan usaha penyedia pinjaman online tersebut.
7. Dari Segi Persetujuan Ajuan Pinjaman
Pinjaman online illegal pasti akan memberikan persetujuan
ajuan pinjaman secara cepat dan tidak memikirkan nominal yang diajukan. Sedangkan
pinjaman online legal tentu akan melakukan seleksi secara ketat sehingga tidak
semua pengajuan akan disetujui, terutama bagi orang-orang yang memiliki catatan
buruk dalam peminjaman.
sumber: x.com |
Berhati-hatilah dengan social engineering! Apa itu social engineering? Social engineering adalah sebuah cara untuk memanfaatkan peluang akibat adanya kecerobohan dari peminjam yang telah membocorkan data pribadinya sehingga penyalahgunaan data sangat mudah untuk dilakukan.
Yuk mulai mawas diri akan bahaya pinjaman online! Tidak ada untungnya terjerat pinjaman online, kecuali memang sangat mendesak atau memang
butuh untuk kegiatan wirausaha yang sudah diketahui keuntungan yang akan
didapatkan sehingga bisa membayar utang secara pasti. Waspadai juga sistem paylater
saat ini karena banyak yang illegal lho.
Ngeri banget klo bahas pinjol mah, syukurnya saya gak pernah pake pinjol apalagi paylater, bahaya bgt itu....
BalasHapusNewsartstory
Pinjol emang bahaya banget. Lebih milih mengatur keuangan sedemikian rupa daripada minjam ke Pinjol. Kalaupun akhirnya terpaksa meminjam uang/dana. Lebih baik meminjam ke saudara dekat yang emang udah kita kenal dengan baik atau memang cukup mampu sehingga punya dana dingin untuk nominal kecil. Kalau untuk nominal besar, emang paling bener ngajuin pinjaman ke Bank sehingga rasa pertanggungjawabannya itu ada dan semangat melunasinya pun juga membara.
BalasHapusSalah satu hal yang paling kuhindari adalah menggunakan layanan pinjol termasuk layanan paylater. Seringkali pihak-pihak yang terjerumus ini tergiur sama bunga yang kecil dan ringan tanpa cross check di data OJK apakah pinjol dan paylater dari pihak tertentu ini benar-benar memiliki cashflow yang baik. :(
BalasHapusSemoga dijauhkan dari pinjol. Meskipun ada layanan yang legal dan mendapakan izin OJK, sebisa mungkin menghindari pinjol. Ngeri.
BalasHapusTentang pinjol ini, rasanya gak kurang-kurang ada betita bahwa bnyak mudaratnya, bahayanya, tapi kenapa masiih aja orang terjebak pinjol, bahkan ada pula guru minjam pinjol buat nerusin S2.
BalasHapusSangat setuju dengan tulisan ini. Saya punya teman yang sampai depresi karena terlilit utang pinjol. Bunga dan denda yang sangat tinggi membuat hidupnya sulit. Mari kita sama-sama sebarkan informasi ini agar lebih banyak orang yang waspada.
BalasHapusPinjol tidak hanya meresahkan untuk peminjamnya, tetapi orang-orang yang nomor kontaknya dijadikan kontak keluarga terdekat si peminjam ke pihak pinjol, walhasil kalau ada masalah kita yang tidak tahu apa--apa bisa ikut diteror juga
BalasHapusSeram banget ya Pinjol itu, apalagi yang ilegal, baiknya sih emang dijauhin.
BalasHapussemoga kita gak terbawa atau terseret pusaran pinjol, baca-baca berita tentang korbannya aja sudah menakutkan.
Ngeri banget kalau bicara pinjol y, apalagi sama keamanan data pribadi yang sering bocor dan disalahgunakan untuk pinjol. duh amit2 deh jangan sampai kejadian yess....
BalasHapusNaudzubillah.. Serem banget memang iming² pinjol ini yaa.. kalo yg 'buta' informasi, bukan gak mungkin bakal terjebak ini, huhu..
BalasHapusPinjol sekarang tuh makin menjamur ya, apalagi dengan iming iming ga pake jaminan, langsung cair, bunga rendah, dll. Apalagi iklannya juga makin masif di medsos. Tapi padahal banyak ruginya kalau diitung tuh pakai pinjol
BalasHapusJujur yang legal dan ilegal aku bingung soal pinjol ini..karena kayanya semua pinjol pake aplikasi kan.. semoga kita bisaterhindar dari hal-hal yg menakutkan karna pinjol yaa.. amin..
BalasHapusLagi marak banget emang orang yg terjerat pinjol ilegal. Semoga makin banyak yg teredukasi jadi gak akan ada korban lainnya. Btw, aku baru tau juga ternyata sekarang ada paylater yg ilegal ya. Harus cek dan cari tau bener2 dulu aplikasi paylater yg dipake biar gak terjerat yg ilegal gini karna banyak merugikan.
BalasHapusSeram sekali urusan dengan pinjol ilegal ini. Pernah baca, salah satu profesi yang sering terjerat pinjol adalah guru dan mereka melakukan itu karena bener-bener kepepet untuk pemenuhan kebutuhan primer. Duh, prihatin banget.
BalasHapussesusah-susahnya aku semoga dijauhkan dari pinjaman apa pun termasuk pinjol ini. kalo kita udah masuk dalam ranah ini maka sudah masuk jerat hidup dan mati, semoga kita semua murah rezeki dan dijauhkan dari utang aamiin
BalasHapusNgeri banget kalau udah pinjol ini. Sesusah2nya keadaan jangan sampe terjerat pinjol pliiss.. Karena bakal makin susah dan kesiksa sama tagihannya
BalasHapusSetuju banget. Harus hati-hati dengan pinjaman online ini. Kemudahan yang diberikannya bisa membuat terlena. Kudu bener-bener dipikirkan perlu-tidaknya dan ada-tidaknya kita bisa bayar. Jangan terserah nanti. Baik pinjol legal ataupun ilegal. Soalnya sekecil apapun minjol, kalo gak dipikir dengan masak, pasti ujungnya akan terbelit utang pinjol yang banyak. Udah banyak deh contohnya di sekitar kita. Hati-hati. Lebih baik jangan minjol!
BalasHapusSemoga kita semua diberi kecukupan rezeki dan dijauhkan dari berutang ya aamiin.
BalasHapusSetuju banget untuk mewaspadai pinjol, apalagi sekarang mainnya tuh aluuuusss bener. Ada yang di online marketplace tempat kita belanja sehari2, ada pula yang ndompleng di aplikasi ojol.
Memang sangat menggoda buat yang kepengen banget membeli sesuatu engan cepat.
Tapi lagi2 control tu ada di tangan dan pikiran kita. Kudu sadar akan konsekuensinya saat mulai nyoba apply aplikasi pinjol ini ya.