Era digital dengan pemakaian internet yang sudah melekat bagi sebagian besar orang menghadirkan banyak kemudahan termasuk dalam finansial. Pernah tahu atau sering mendengar Fintech alias Financial Technology?
Saat ini sedang booming, bukan karena banyak pemakainya, tetapi justru banyaknya kasus negatif tentang Fintech. Sudah tahu kan kasus apa saja yang merebak?
Ada 3 tema utama dari kasus negatif yang tengah marak dibahas oleh masyarakat, yaitu isu tentang rentenir berkedok teknologi (rentenir online), penyalahgunaan akses data (kontak nasabah), dan cara penagihan yang tidak beretika. Kasus tentang penagihan yang tidak beretika karena melibatkan preman atau orang-orang berperawakan dan berwajah seram adalah kasus yang paling eksis karena dibicarakan oleh banyak orang.
Faktanya, isu-isu miring tersebut terjadi karena para peminjam (nasabah) memilih perusahaan fintech (peer to peer/P2P lending) yang salah. Kenapa salah? Karena perusahaan itu ilegal atau tidak memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Banyak masyarakat yang belum tahu cara mengenali perusahaan fintech yang terpercaya dengan perusahaan yang ilegal. Dengan kejadian-kejadian seperti penipuan dan penagihan yang tidak beretika, OJK mulai mengedukasi masyarakat untuk bisa mengenali perusahaan fintech yang legal dengan perusahaan yang ilegal. Perhatikan tips pembiayaan aman melalui fintech lending pada gambar berikut agar terhindar dari penipuan dan hal-hal yang tidak diinginkan lainnya.
Presentasi pada Acara Ngobrol Tempo di Bekaresto |
Penjelasan lebih jelasnya sebagai berikut.
1. Sebagai peminjam (borrower)
- Setiap calon peminjam harus mengecek legalitas perusahaan fintech (sudah terdaftar dan memiliki izin OJK atau belum).
- Harus mengajukan nominal pinjaman yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan untuk melunasi.
- Harus memerhatikan dengan seksama tentang syarat dan ketentuan yang diberlakukan oleh masing-masing perusahaan fintech.
- Harus membandingkan penawaran pinjaman yang disediakan oleh beberapa penyelenggara (perusahaan fintech terpercaya) lainnya.
- Jika perusahaan fintech yang sudah terdaftar di OJK melakukan pelanggaran atau penyelewengan harus segera dilaporkan ke AFPI (Indonesia Fintech Lending Association) dan OJK
2. Sebagai pemberi pinjaman (lender)
- Harus mengecek legalitas penyelenggara terlebih dahulu (sudah terdaftar dan memiliki izin OJk atau belum).
- Harus memahami risiko setiap calon peminjam sesuai dengan score (riwayat pinjaman) di platform fintech.
- Harus melakukan diversifikasi saat memberi pinjaman agar tidak menderita kerugian kalau seorang yang diberi pinjaman tidak dapat melunasi pinjaman atau menunggak.
- Harus membanding risiko kredit dan imbal hasil pinjaman dengan beberapa penyelenggara (perusahaan fintech yang terpercaya) lainnya.
- Jika perusahaan fintech yang sudah terdaftar di OJK melakukan pelanggaran atau penyelewengan harus segera dilaporkan ke AFPI (Indonesia Fintech Lending Association) dan OJK
Mau tahu seperti apa keseruan acara Ngobrol Tempo bersama OJK? Btw, kemarin ada 3 pembicara keren dari OJK, perusahaan fintech terpercaya (Klik Acc), dan AFPI. Benar-benar membuka mata yang tadinya tidak terlalu peduli atau memandang sebelah mata tentang fintech, Memang benar, segala sesuatu itu harus dikenali terlebih dahulu untuk lebih paham. Untungnya, saya termasuk orang yang sudah cukup tahu tentang keberadaan fintech jadi bisa lebih mendalami tentang pengenalan (sosialisasi) fintech kepada bloggers.
Kemunculan perusahaan fintech di Indonesia tergolong baru karena di Inggris sudah jauh lebih lama muncul dan digunakan oleh masyarakat. Kenapa di Indonesia akhirnya muncul banyak perusahaan fintech? Karena adanya kebutuhan masyarakat akan dana segar dalam waktu cepat dan adanya masyarakat berkebutuhan khusus.
Dana pinjaman yang dibutuhkan oleh masyarakat berkebutuhan khusus biasanya untuk membuka usaha atau keperluan pribadi yang mendesak seperti biaya berobat. Sayangnya untuk mendapatkan uang dalam waktu cepat pasti sulit karena banyak orang enggan untuk memberikan pinjaman. Banyak orang takut uang yang dipinjamkan tidak dikembalikan karena peminjam pura-pura lupa, sengaja tidak mau membayar, atau alasan lainnya.
Dana pinjaman yang dibutuhkan oleh masyarakat berkebutuhan khusus biasanya untuk membuka usaha atau keperluan pribadi yang mendesak seperti biaya berobat. Sayangnya untuk mendapatkan uang dalam waktu cepat pasti sulit karena banyak orang enggan untuk memberikan pinjaman. Banyak orang takut uang yang dipinjamkan tidak dikembalikan karena peminjam pura-pura lupa, sengaja tidak mau membayar, atau alasan lainnya.
Kebutuhan dasar pelaku usaha berkebutuhan khusus antara lain:
- Sumber pendanaan untuk memulai atau mengembangkan usaha
- Cara memasarkan jasa dan barang (produk) yang dihasilkan agar bisa dikenal dan dikonsumsi oleh masyarakat umum (konsumen)
- Cara mengetahui harga jual terbaik
- Cara mengirim barang yang dijual melalui daerah, kota, dan negara (lintas wilayah)
- Cara meningkatkan kualitas barang dan jasa yang diproduksi
Pelaku usaha berkebutuhan khusus biasanya dari kalangan yang kurang berpendidikan dan tidak punya link atau hubungan yang luas dengan berbagai klien (konsumen) sehingga mereka butuh dibantu. Beberapa fintech yang profesional biasanya tidak hanya memberi bantuan dana, tetapi juga membantu masalah-masalah lainnya yang dihadapi oleh para pelaku UMKM (Usaha Kecil dan Menengah). Tolong menolong harusnya menjadi dasar dari pendirian perusahaan fintech agar kegiatan bisnisnya semakin berkah dan berjalan lancar.
Jadilah orang yang bijak sehingga tidak mudah terpancing berita-berita hoax atau sesuatu yang belum diketahui kebenarannya. Jadi orang yang bijak juga diperlukan untuk memutuskan menjadi bagian dari fintech sebagai peminjam atau pemberi pinjaman. Semua itu pilihan Anda masing-masing.
Semangat menuju perubahan dan menjadi agen perubahan (agent of change)!
ternyata berita yang diinternet tentang fintech itu nggak bener ya. Memang berita hoax meresahkan masyarakat
BalasHapusiya betul. Hoax memang meresahkan apalagi zaman teknologi pesat begini, berita hoax gampang bgt nyebar melalui medsos, whatsapp, dan media komunikasi lainnya. Yuk jadi orang bijak dengan klarifikasi atau cari tau kebenaran tentang berita yg menyebar.
HapusTerima kasih sudah berkunjung
makanya harus pahami betul-betul dan mau cari tau tentang fintech, jangan asal percaya apalagi sampai tergoda, dibaca betul-betul
BalasHapusIya beran banget haru kenali lebih dulu fintech dan paham alur serta perhitungannya. Cek kondisi keuangan keluarga juga. dan kebutuhannya untuk apa.
BalasHapusWah penjelasan nya rinci bnget ka makasi banyak, aku sering denger soal fintech ini soalnya tp blm terlalu paham. Tp pas baca ini oke ngerti emg harus cari tau dulu & bener" paham ya untuk alur & perhitungan nya
BalasHapusEh sebenarnya aku masih rada bingung beda P2P Lending dengan fintech Mbaak hehe ataukah P2P lending bagian dari fintech ya?
BalasHapusAlhamdulillah selama ini aku sebagai lender, bener bener mencermati sebelum memberikan pinjaman. Semoga selamanya lender, ngga borrower hehe
Setuju banget kalo kita mesti berhati-hati dan memastikan diri paham soal aneka rupa fintech ini. Hmm, semoga saya nggak mesti terjebak dengan hutang dan segala tetek bengeknya.
BalasHapusSebagai pemberi pinjaman ini maksudnya kita sebagai masyarakat awam sebenarnya juga bisa berperan sebagai pemberi pinjaman (investor?) melalui fintech gitu, ya, Mbak? Bukan hanya sebagai peminjam?
BalasHapusSekarang ternyata perannya fintech bukan hanya memberikan pinjaman modal tapi juga bisa membimbing usaha ya. Keren apalagi ada khusus untuk yang membutuhkan
BalasHapusSebagai peminjam harus jeli. Mana tempat meminjam yg legal Dan terdaftar Di OJK
BalasHapus